KONTEKS.CO.ID – Kesaksian ART Ferdy Sambo bernama Susi membuat geram majelis hakim dan jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.
Atas kesaksian Susi, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta kepada hakim agar saksi ART Ferdy Sambo Susi ini dijerat dengan pasal 174 tentang kesaksikan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksial palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, mohon dicatat,” kata Ronny
“Nanti kami pertimbangkan,” jawab hakim
Ronny kemudian lanjutkan pertanyaan ke Saksi Susi. Namun Ronny terlihat geram dengan kesaksian Susi.
“Tadi saya lihat jaksa dan hakim kamu bohongi, apalagi kami penasehat hukum,” kata Ronny.
Sebelumnya, Jaksa dan hakim juga dibuat kesal dengan keterangan saksi Susi yang kerap berubah-rubah. Bahkan Jaksa sempat mencurigai saksi Susi menggunakan Handfree di telingannya.
Namun saksi Susi membantahnya.
Berbelit-belitnya kesaksian saksi Susi ini, Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk memisahkan Susi dengan saksi lain. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"