KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada kapolda yang akan menjadi saksi TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan kecurangan Pemilu 2024 yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam pada Jumat, 15 Maret 2024, Listyo Sigit menyampaikan bahwa institusi Polri akan menunggu apakah wawacana yang diinformasikan TPN Ganjar-Mahfud akan terealisasi atau tidak.
“Kita Tungu saja, kalau bila memang betul ada (kapolda jadi saksi) melanggar ya kita proses,” kata Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri menyampaikan bahwa Polri ikut memantau proses penghitungan suara hasil pemilu hingga tingkat KPU. Diharapkan bahwa seluruh tahapan yang ada bisa tepat waktu.
Sementara itu, kata Listyo Sigit, pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil yang nanti akan ditetapkan, bisa mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentunya ada mekanisme selanjutnya terhadap yang tidak puas dengan hasil. Ada ruang untuk mengajukan gugatan, baik sengketa yang membahas tentang proses maupun yang membahas tentang berbagai macam isu. Ruang itu dibuka di MK,” katanya.
Kembali Listyo Sigit mengulang pernyataannya terkait dengan adanya kapolda yang akan menjadi saksi dalam gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi. Disampaikan kembali ada saksi yang akan diterapkan bagi kapolda yang menjadi saksi.
“Tentunya posisi kami apabila memang betul ada (kapolda jadi saksi) melanggar ya kita proses. Namun kalau memang tidak ada, kita tunggu saja seluruh hasil dan kita doakan seluruh tahapan baik KPU, MK dan pengumuman resmi, semuanya dapat berjalan dengan baik dan hasilnya bisa diterima masyarakat,” katanya.
Sepeti diketahui bahwa Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menyampaikan bahwa mereka bakal mengajukan gugatan mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 bila capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming menjadi pemenang di pilpres.
Menurut Henry, TPN Ganjar-Mahfud telah memiliki bukti-bukti terkait dugaan kecurangan untuk memenangkan pasangan Prabowo-GIbran. Kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Saya katakan bukan sekedar curang, tapi lebih dari itu. Jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Henry.
Ditambahkan Henry, TPN Ganjar-Mahfud terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti adanya kecurangan yang dilakukan secara TSM. Mulai dari saksi, sampai tim IT yang ada di seluruh Indonesia.
Sementara kemungkinan ada seorang kapolda yang akan menjadi saksi, Henry menyampaikan bahwa keteranganya akan sangat ditunggu karena terkait dengan mobilisasi pemilih untuk memilih Prabowo-Gibran.
Intimidasi juga dilakukan pihak kepolisian erhadapa kepala desa. Henry memastikan bahwa dirinya juga memiliki bukti terkait hal ini.
Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan,” ujar Henry.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"