KONTEKS.CO.ID – Larangan pengeras suara masjid dan musala selama ibadah Ramadan menuai hujatan di sana-sini. Kemenag pun kembali menjelaskan duduk masalahnya.
Regulasi larangan pengeras suara masjid saat ibadah Ramadan terangkum dalam Surat Edaran Menag No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran ini sendiri sudah terbit sejak 18 Februari 2022.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menegaskan, tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla.
Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” kata Anna Hasbie, mengutip Minggu 17 Maret 2024.
Penegasan ini kembali tersampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.
Sayangnya, lanjut dia, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala.
Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.
Larangan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada Sejak Lama
“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” kritiknya.
“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Alquran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” katanya lagi.
Ia mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini tersusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Untuk itu, Kemenag mengatur juga bahwa suara yang terpancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.
“Ketentuan ini juga mendapat dukungan banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” klaim Anna.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga teratur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"