KONTEKS.CO.ID – Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menanggapi keterangan saksi Susi ART Ferdy Sambo bernama Susi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nopriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Oktober 2022.
Bharada E menyatakan keterangan dari saksi Susi ART Ferdy Sambo banyak yang bohong.
“Izin yang mulia, untuk keterangan saksi (ART Ferdy Sambo) banyak yang bohong yang mulia,” kata Bharada E saat ditanyakan hakim.
Hakim kemudian meminta terdakwa mana saja yang disampaikan saksi berbohong.
Bharada E kemudian menyampaikan beberapa poin kesaksian saksi Susi yang dinilainya berbohong.
Pertama pada tanggal 4 Juli dimana terjadi pelecehan. Kata saksi Bharada E mengatakan ke Brigadir J ‘jangan gitulah bang’ itu tidak benar.
“Saya tidak berkata seperti itu yang mulia,” kata Bharada E.
Kedua saksi mengatakan Ferdy Sambo lebih banyak di Saguling. Namun kata Bharada E, Ferdy Sambo malah lebih banyak di Rumah Bangka.Hanya Sabtu dan Minggu saja baru balik ke Saguling.
Ketiga, saat Ferdy Sambo terkena Covid-19, isolasinya di Bangka. Juga saat anaknya juga kena isolasinya di Bangka.
“Tidak ada isolasi di Saguling,” jelas Bharada E.
Keempat, Saksi Susi mengatakan Brigadir J tidak memiliki kamar di Saguling.
“Saya ingin membantah yang mulia, almarhum punya kamr sendiri di Saguling dan di kamar itu barang-barang almarhum semua,” kata Bharada E.
Kelima soal senjata laras panjang yang dibawa dari Magelang. Bharada menilai saksi melihat karena besarnya senjata tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"