KONTEKS.CO.ID – Penetapan hasil Pemilu 2024 kemungkinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan besok, Senin 18 Maret 2024.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, penetapan hasil Pemilu 2024 bisa dilakukan. Syaratnya, kalau proses rekapitulasi suara berjenjang dari seluruh provinsi telah terlakukan.
“Prinsipnya saat semua sudah selesai (rekapitulasi suara provinsi). Maka langsung akan Ketua KPU tetapkan,” ungkap Idham kepada wartawan di Jakarta, Minggu 17 Maret 2024.
Ia menegaskan, penetapan hasil tidak harus pada tanggal 20 Maret 2024. Ini bisa terlaksana kalau semua provinsi sudah merekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional.
Sementara tanggal 20 Maret adalah batas akhir rekapitulasi suara dan saat itu wajib KPU menetapan hasil Pemilu 2024.
“Prinsipnya KPU bekerja harus sesuai prinsip efektif, efisien. Ini yang menjadi titik tekan dari amanah putusan MK Nomor 14/PU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak,” tambahnya.
Sekadar informasi, KPU berencana mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang tingkat nasional untuk Provinsi Papua Tengah Minggu malam ini.
Sedangkan provinsi lainnya yang belum merekapitulasi secara nasional bakal terhelar besok, Senin 18 Maret 2024.
“Papua Tengah malam ini. Sedangkan lima (provinsi) sisanya, kita sudah mendapatkan konfirmasi mulai besok akan datang ke Jakarta semua,” kata anggota KPU, August Mellaz di kantor KPU, Jakarta Minggu 17 Maret 2024. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"