KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Dewan Perwakilan Daerah hingga kini masih membahas perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Salah satu pembahasan itu yakni terkait dengan perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajem Paser Utara, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku hingga saat ini masih menunggu proses pembahasan RUU DKJ di DPR.
Heru Budi pun menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat ihwal Kota Jakarta yang tidak lagi menyandang status sebagai ibukota negara.
“RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau-beliau membahas RUU DKJ,” kata Heru Budi kepada wartawan di Muara Kamal, Jakarta Utara, pada Senin, 18 Maret 2024.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini juga meminta kepada masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir terkait dengan RUU DKJ.
Menurutnya, pemerinta pusat pasti akan memberikan yang terbaik bagi warga dan kota Jakarta selepas kehilangan status sebagai ibukota negara.
“Pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta,” ujar Heru Budi.
Lebih lanjut, ketika awak media menyakan kepastian pindahnya Ibukota untuk pada tahun ini. Ia, tak mau banyak berspekulasi dan kembali menyerahkan kepada pemerintah pusat.
“Pindah ibukota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi,” ucapnya.
“Pak Presiden harus keluarkan Perpres, barulah dinyatakan DKI ibukota pindah,” tutupnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"