KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengumuman hasil Pemilu 2024 seusai menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara nasional.
Untuk publik ketahui, hingga saat ini KPU sudah menyelasaikan penghitungan suara pada 33 provinsi. “Setelah rekap nasional selesai langsung penetapan hasil pemilu 2024,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 18 Maret 2024.
KPU sendiri memiliki tenggat waktu hingga 20 Maret mendatang untuk mengumumkan kepada masyarakat soal penetapan hasil pemilu. Pemilu yang berlangsung serentak pada 14 Februari 2024 lalu.
Namun, kata Hasyim, KPU tetap memastikan bahwa akan mempercepat pengumuman sebelum tanggal 20 Maret 2024.
“Sebagaimana Pemilu 2019 itu batas akhir penetapan hasil pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei,” tandas Hasyim. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"