KONSTEKS.CO.ID – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bakal diperiksa kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Pemeriksaan Ferdy Sambo disampaikan oleh Dittipidsiber disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dittipidum awalnya menjadwalkan pemeriksaan dengan uji poligraf (kebohongan) terhadap Ferdy Sambo pada Rabu (7/9) hari ini.
Namun, jadwal pemeriksaan uji kebohongan diundur menjadi Kamis (8/9) karena Ferdy Sambo diperiksa oleh Siber di hari Rabu, terkait obstruction of justice.
“Yang bersangkutan besok (Rabu) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber,” kata Andi, Selasa (6/9).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga mengabarkan bahwa hari ini Ferdy Sambo diperiksa kasus menghalangi penyidikan.
“Info dari Siber begitu (Ferdy Sambo diperiksa), coba kontak Ditipidsiber juga,” kata Dedi.
Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga ditersangkakan kasus menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya. []
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"