KONTEKS.CO.ID – Gugus Tugas PHPU MK. Mahkamah Konstitusi atau MK telah melantik Gugus Tugas yang mendukung penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Terdiri dari 737 anggota, Gugus Tugas PHPU 2024 mengucap sumpah di hadapan Ketua MK, Suhartoyo, Selasa 19 November 2024 di Halaman Gedung 2 MK, Jakarta.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan, pelantikan ini menjadi simbol komitmen MK siap melaksanakan kewenangan yang konstitusi amanatkan untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD Tahun 2024.
“Kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan baik itu berkaitan dengan sengketa pilpres atau sengketa pemilihan legislatif,” kata Suhartoyo kepada 737 orang yang tergabung dalam Gugus Tugas tersebut.
Gugus Tugas akan mulai menjalankan tugasnya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2024 secara nasional. Kabarnya KPU menjadwalkan pengumuman hasil Pemilu 2024 besok, Rabu 20 Maret 2024.
Gugus Tugas PHPU MK Menjaga Marwah Marwah Mahkamah Konstitusi
Tak lama setelah pengumuman, MK menyatakan kesiapannya menerima permohonan sengketa PHPU. Baik pilpres maupun pileg terhadap keputusan KPU tentang hasil penetapan rekapitulasi secara nasional.
Suhartoyo mengingatkan Gugus Tugas agar berkomitmen dan harus menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalitas. Mereka juga harus menjaga marwah MK secara kelembagaan dalam menjalankan tugas konstitusional ini.
Gugus Tugas ia ingatkan untuk bekerja maksimal sesuai yang telah disiapkan dalam berbagai pelatihan dan simulasi beberapa waktu lalu.
Suhartoyo mengatakan, para pimpinan berharap dukungan jajaran pegawai MK dari Sekretaris Jenderal sampai petugas keamanan. Ini untuk menyelesaikan PHPU 2024 secara baik dan tuntas.
Dia berdoa agar Gugus Tugas selalu mendapat kesehatan. “Mudah-mudahan kita semua selalu terberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu menyelesaikan tugas-tugas kita dengan baik. Dan kemudian dapat memberi rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam sengketa pilpres dan pileg,” harap Suhartoyo.
Kegiatan pelantikan dan pengucapan sumpah tersebut berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 141 Tahun 2024. Yakni, tentang Gugus Tugas Dalam Rangka Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungan Mahkamah Konsitusi.
Penanggung jawab Gugus Tugas ialah Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Panitera MK Muhidin. Kemudian Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dan Anggota MKMK Yuliandri.
Gugus Tugas terbagi menjadi beberapa bidang antara lain Bidang Pengadministrasian Registrasi Perkara; Bidang Pengadministrasian Berkas Perkara; Panel I; Panel II; Panel III; Bidang Pengadministrasian Kepaniteraan.
Lalu Bidang Pengadministrasian Risalah Sidang; Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Informasi Perkara; Bidang Sarana dan Prasarana dan Kerumahtanggaan; Bidang Perencanaan dan Keuangan; Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bidang Pengawasan; Bidang SDM, Juru Sumpah, dan Kesehatan; serta Bidang Pengamanan dan Keamanan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"