KONTEKS.CO.ID – Catatan kejadian khusus bisa menjadi objek sengketa pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan, catatan kejadian khusus hanya bisa diselesaikan oleh MK.
“Kalau catatan kejadian khusus yang seharusnya diselesaikan kan ada yang namanya MK. Kita tunggu di MK lah itu,” katanya kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Rabu, 20 Maret 2024.
“Nah itu nanti jadi catatan di MK. Itu perlunya catatan kejadian khusus itu,” tambahnya.
Bagja menjelaskan, jika permasalahan kejadian khusus tidak selesai di ranah Bawaslu, maka yang berwenang adalah MK untun menyelesaikannya.
“Kalau seandainya prosesnya tidak selesai di sini (Bawaslu), maka di MK,” katanya.
Bagja mencontohkan yang dapat menjadi catatan kejadian khusus salah satunya yakni saran Bawaslu kepada KPU yang tidak dilaksanakan.
“Bakal jadi catatan kejadian khusus,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"