KONTEKS.CO.ID – Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) akan mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pendaftaran permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024,” kata Kabid Media dan Publikasi Tim Hukum Nasional AMIN, Fajri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2024.
Fajri menjelaskan, rencananya THN AMIN akan mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, Kamis, 21 Maret 2024.
“Kamis, 21 Maret 2024, pukul 08.00 WIB,” ujarnya.
KPU Tetapkan Hasil Suara Nasional pada Pilpres 2024
KPU menyelesaikan rakapitulasi hasil penghitungan suara nasional pada Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenangan dalam Pilpres 2024 ini.
Perolehan suara yang didapatkan pasangan Prabowo-Gibran jauh mengungguli para pesaingnya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pasangan Prabowo-Gibran mendapatakan perolehan suara sebesar 96.214.691 suara sah. Sedangkan perolehan suara pasangan Anies-Muhaimin tidak sampai setengah yang didapatkan Prabowo-Gibran.
“Jumlah suara sah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara. Dua, jumlah suara sah pasangan calon presiden dan calon wakil preside, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691suara,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Rabu, 20 Maret 2024.
“Tiga, jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Muhammad Mahfud MD sebanyak 27.040.878,” tambahnya.
Hasyim menjelaskan, hasil rekapitulasi nasional berdasarkan perolehan suara di 38 Provinsi di Indonesia dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Selain itu, Hasyim mengatakan, seluruh Keputusan KPU telah ditanda tangani oleh seluruh anggota KPU RI.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"