KONTEKS.CO.ID – PPP tak lolos ke Kompleks Parlemen Senayan. Ini terketahui setelah KPU menuntaskan rekapitulasi nasional suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Partai berlambang Kakbah ini hanya mampu meraup 5.878.777 suara. Dengan demikian, PPP hanya meraih 3,87% alias di bawah electoral threshold (ambang batas pemilu) 4%.
Merespons hasil Pemilu 2024 yang buruk yakni PPP tak lolos electoral threshold, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan keterkejutan partainua gagal melewati ambang batas pemilu menuju Senayan.
Mantan wartawan yang akrab tersapa Awiek itu mengklaim, hasil rekapitulasi nasional KPU berlainan dengan catatan internal PPP.
“Kami terkejut! Ini berbeda dengan hasil dari data internal kami,” klaim Awiek tertemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu malam 20 Maret 2024.
PPP menyatakan tetap menghormati proses yang berlangsung di KPU. Mereka bakal mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasai nasional Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Awiek menambahkan, PPP mempunyai waktu tiga hari pascapengumuman resmi dari KPU untuk melayangkan gugatan hasil pemilu ke MK.
“Kami ingin mengembalikans suara PPP yang hilang,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil rekapitulasi di internal partai, PPP mendulang 4,04% suara dan inin melewati ambang batas parlemen 4%.
Dia menegaskan, PPP memiliki data perolehan suara yang sangat lengkap. Sehingga DPP percaya diri mengajukan gugatan ke MK.
“Ada selisih 100.000-150.000 suara dari hasil internal PPP dengan rekapitulasi KPU,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"