KONTEKS.CO.ID – Pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan AMIN memberikan kuasa kepada Tim Hukum Nasional (THN) untuk bersengketa di MK terkait PHPU pada pemilu serentak 2024.
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan, gugatan yang diajukannya itu untuk mencari keadilan pada pelaksaan pemilu dan pilpres 2024.
“Kita menginginkan bahwa pemilu ini berjalan dengan jujur, dengan adil, dengan bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu,” katanya kepada wartawan usia mendaftarkan PHPU di Gedung MK, Kamis, 21 Maret 2024.
Ari menilai, dalam proses pelaksanaan pemilu maupun pilpres 2024 telah terjadi pengangkan terhadap konstitusi.
Kata Ari, pihaknya juga mengendus adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masih (TSM).
“Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” jelasnya.
THN AMIN, kata Ari, juga telah menyerah bukti-bukti kecurangan yang terjadi pada tahapan pemilu serentak 2024.
“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"