KONTEKS.CO.ID – Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) telah resmi mendaftarkan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya juga mempermasalahkan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kubu 02.
“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden di 02,” katanya kepada wartawan usia mendaftarkan PHPU di Gedung MK, Kamis, 21 Maret 2024.
THN AMIN menilai, sedari awal pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden bermasalah.
“Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa,” jelasnya.
Ari menyebutkan, permasalahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden nantinya akan dibahas secara detail dalam persidangan di MK.
Selain itu, kata Ari, pihaknya juga telah mengantongi fakta di lapangan terkait dengan pengaruh dari Istana membantu kubu 02.
“Pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"