KONTEKS.CO.ID – Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar segera membebaskan para pedemo yang tertangkap di depan Gedung DPR/MPR, pada Selasa 19 Maret 2024.
Tim Advokasi Koalisi Masyarakat FPRI, Sunggul Sirait, mengungkapkan, aksi demonstrasi pada saat itu sudah mengantongi izin keramaian.
Ia juga mengingatkan Kapolri, bahwa penyampaian pendapat terlindungi oleh konstitusi. Karena itu, pihaknya memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada aparat untuk melepas para demonstran yang ditangkap.
“Tim hukum aliansi memberikan peringatan keras kepada Kapolri untuk dalam 1 x 24 jam keluarkan teman-teman kami dari tahanan,” kata Sunggul di Sekretariat Bersama Forum Penyelamat Demokrasi, Menteng, Jakarta, mengutip Kamis 21 Maret 2024.
Jika peringatan ini polisi abaikan dan para aktivis tak dibebaskan, ia menegaskan, polisi telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab aparat telah merampas kemerdekaan warga negara.
Sungul pun mengingatkan agar tak ada lagi terjadi praktik-praktik khas Orde Baru yang kental terasa saat ini. “Semua sudah terbuka. Kami peringatkan Kepolisian untuk segera mengeluarkan teman-teman kami dalam waktu 1 x 24 jam,” tandasnya.
Edwin Situmorang, Tim Advokasi FPRI lainnya, menyayangkan tindakan polisi yang menggunakan tindak kekerasan dan penangkapan saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Sepatutnya aparat keamanan dapat menggunakan pendekatan humanis pada proses pembubaran massa di depan Gedung DPR.
Pernyataanya berdasarkan Perkap No 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa untuk membubarkan massa yang harus humanis.
Untuk Anda ketahui, Polda Metro Jaya mengaku telah mengamankan 16 orang saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada 19 Maret 2024.
Tapi data ini bertolak belakang dengan data Koalisi Masyarakat FPRI. Mereka mengklaim ada 47 orang yang polisi tangkap. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"