KONTEKS.CO.ID – Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dipimpin Todung Mulya Lubis, Tim Hukum Ganjar-Mahfud tiba di Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Maret 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.
Mereka membawa tumpukan dokumen yang terajukan bersamaan dengan gugatan PHPU.
Selain, tim hukum pasangan capres-cawapres no urut 3, parpol penyokong Ganjar-Mahfud dari PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura ikut mendampingi pendaftaran gugatan.
Tampak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Deddy Yevry Sitorus dan Adian Napitupulu. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, juga terlihat mendampingi tim hukum. Mereka kompak mengenakan busana berwarna hitam.
Gugatan Ganjar-Mahfud layangkan lantaran tim hukum menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang KPU umumkan. Tim berdalih proses pemilu sudah tercoreng dengan berbagai pelanggaran dan kecurangan. Bahkan kecurangan berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tim hukum menilai berbagai pelanggaran hadir sebelum Pemilu 2024 tergelar.
Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md resmi mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Ganjar-Mahfud telah diterima oleh MK.
Di laman resmi MK, gugatan tersebut terterima dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Akta pengajuan tertanggal 23 Maret 2024 pukul 17.52 WIB.
Pokok perkara adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tercatat dengan pemohon H Ganjar Pranowo, SH, MIP dan Prof Dr H M Mahfud Md, SH, SU, MIP serta termohon KPU dan kuasa hukum Todung M Lubis.
Sekadar informasi, KPU mengumumkan pasangan Prabowo-Gibran meraih total suara 96.214.691 atau 58,90%. Di peringkat dua, Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 atau 24,94% suara. Sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,47%. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"