KONTEKS.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Permohonan ini tercatat dalam petitum gugatan TPN Ganjar-Mahfud saat mengajukan ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan, gugatan mereka tercatat dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pokok perkara adalah perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Sebagai pemohon adalah Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD. Permohonan ini telah diterima pada pukul 16.53 WIB. Meski begitu, masih ada bukti-bukti
“Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan. Tapi malam ini kita akan lengkapi bukti-bukti,” kata Todung di MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Todung memastikan bahwa TPN Ganjar-Mahfud telah siap untuk bersidang. Seluruh berkas pelaporan telah disampaikan kepada MK meski belum termasuk seluruh bukti-bukti.
“Permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain,” katanya.
Dalam petitumnya, Todung menyebut bahwa TPN Ganjar-Mahfud meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang didaftarkan dengan melanggar hukum dan etika.
“Tentu ada petitum, saya hanya ingin menjelaskan beberapa hal secara sangat umum. Karena secara detail akan disampaikan saat persidangan,” katanya.
“Pada intinya, seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada pasangan paslon nomor 2, yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebenarnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” katanya lagi.
Menurut Todung, dengan adanya diskualifikasi, maka TPN Ganjar-Mahfud meminta agar dilakukan pemilu ulang di seluruh Indonesia.
“Tentu karena ada diskualifikasi, kita juga memohon pemungutan suara ualng di seluruh TPS di Indonesia.
Todung juga menyampaikan bahwa TPN Ganjar-Mahfud meminta MK membat keputusan KPU yang telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden terpilih.
“Memerintahkan KPU menyelanggarakan pemungutan suara ulang seperti yang kami minta,” katanya.
Menurut Todung, dalam inti gugatan yang telah diajukan, juga ada permasalahan yang harus diungkap kepada publik.
“Apa sebenarnya yang kita hadapi, kita ada dalam satu momen yang sangat menentukan dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Kita ini ingin membawa bangsa ini. ke mana, kita ini ingin membawa negara ini kemana. Demokrasi itu penting, supremasi hukum itu penting, konstitusi itu penting, dan kita tidak ingin itu diinjak-injak, dilanggar,” katanya.
TPN Ganjar-Mahfud melihat bahwa awal dari semua permasalah ini adalah nepotisme yang memunculkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.
“Kita melihat, asal muasal ini semua adalah nepotisme. Sekali lagi saya ucapkan nepotisme, yang membuahkan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinis,” katanya.
“Ini yang menjadi inti dalam persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang kita hadapi. Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang punya ramifikasi yang begitu banyak. Ramifikasinya apa, yaitu putusan MK nomor 90, salah satu,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"