KONTEKS.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud telah mempersiapkan ribuan bukti, dengan 30 saksi dan sembilan saksi ahli dalam gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
“Tebalnya 151 halaman, bukti-buktinya itu banyak sekali. Ribuan bukti kita akan ajukan. Dan ada 30 saksi kita siapkan, ada sembilan ahli yang akan kita siapkan,” ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
TPN Ganjar-Mahfud juga mempersiapkan tim kuasa hukum dengan berbagai keahliannya. Ada tim utama, ada tim saksi-saksi, tim bukti-bukti dan dibantu oleh politisi dari PDI Perjuangan dan PPP.
“Anggota kita cukup banyak, ada 81 lebih. Ada 4 law firm yang bekerja untuk mempersiapkan ini,” katanya.
Menurut Todung, banyak sekali ahli yang terlibat meski nama-nama mereka tidak tercatat. Seluruh tim akan dibatu oleh tim sekretariat posko. Todung menyampaikan rasa bangganya kepada tim yang telah bekerja siang dan malam.
“Kalian bagian dari sejarah Indonesia. Dan saya berjanji, apa kita kerjakan selama ini akan didokumentasi sebagai buku,” katanya.
Buku tersebut adalah tentang perjuangan, yang dapat menjadi pegangan partai politik dalam melakukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Diharapkan buku ini bisa menjadi bahan belajar di fakultas-fakultas hukum.
“Jadi ini akan menjadi buku yang sangat penting buat kita semua. Tapi buat bangsa, tentu buku ini menjadi bagian dari perjuangan menyelamatkan demokrasi dan menyelamatkan negeri,” katanya.
Gugatan TPN Ganjar-Mahfud, tercatat dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Permohonan ini telah diterima pada pukul 16.53 WIB. Meski begitu, masih ada bukti-bukti
“Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan. Tapi malam ini kita akan lengkapi bukti-bukti,” kata Todung di MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Todung memastikan bahwa TPN Ganjar-Mahfud telah siap untuk bersidang. Seluruh berkas pelaporan telah disampaikan kepada MK meski belum termasuk seluruh bukti-bukti.
“Permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain,” katanya.
Dalam petitumnya, Todung menyebut bahwa TPN Ganjar-Mahfud meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang didaftarkan dengan melanggar hukum dan etika.
“Tentu ada petitum, saya hanya ingin menjelaskan beberapa hal secara sangat umum. Karena secara detail akan disampaikan saat persidangan,” katanya.
“Pada intinya, seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada pasangan paslon nomor 2, yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebenarnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” katanya lagi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"