KONTEKS.CO.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa PHPU yang diajukan PPP diterima dengan akta permohonan Nomor 108-01-17-37/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 tertanggal 23 Maret 2024.
PPP juga menyiapkan puluhan lawyer atau pengacaran untuk bersengketa di MK.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.
“Kita diperkuat oleh 23 tim lawyer untuk dalam mengajukan gugatan, khususnya terkait suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan,” katanya.
Awiek mengatakan bahwa PPP telah kehilangan lebih dari 200 ribu suara. Sehingga, akibatnya PPP tidak lolos Parlemen.
“Tidak banyak (suara hilang) di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribuw, tetapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"