KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengingatkan kepala desa (Kades) untuk hati-hati dan transparan dalam mengelola Dana Desa. Dimana sesuai undang-undang, Desa akan mendapat peningkatan dana dan rawan penyelewengan.
“Jangan sampai tergoda menyelewengkan dana desa ini, karena nantinya akan berurusan langsung dengan BPK dan aparat penegak hukum,” tegas Putri melalui keterangan tertulis, Selasa 1 November 2022.
Legislator partai Golkar ini mengungkapkan, tahun 2015 lalu, alokasi Dana Desa masih di kisaran Rp20 triliun. Sementara tahun ini, naik hingga lebih dari tiga kali lipat menjadi sekitar Rp70 triliun.
“Bahkan, sekarang rata-rata APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Artinya, uang miliaran Rupiah ini terus digelontorkan untuk mempercepat kemajuan dan pembangunan desa,” ujarnya.
“Makanya, saya titip agar anggaran ini dikelola dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab,” ungkap Putri kepada kepala desa se-Kabupaten Bekasi dalam acara Sosialisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengelolaan Dana Desa, baru-baru ini.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan lembaganya telah menerima laporan 686 kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan kepala Desa.
“Karena itu KPK membentuk program Desa Antikorupsi. Kenapa? Karena kami percaya berawal dari desa kita bisa mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"