KONTEKS.CO.ID – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sangat mengormati langkah kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud yang gugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan mengutip pada Minggu, 24 Maret 2024.
“Kami menghormati dan mengapresiasi gugatan yang dilakukan oleh paslon lain ke MK,” katanya.
Saleh menilai, langkah kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah sangat tepat. Sebab, penyelesaian perselisihan hasil pemilu merupakan ranah MK.
“Itu adalah jalur konstitusional yang sudah semestinya diambil,” ujarnya.
Di sisi lain, TKN mengimbau kepada kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk memperkuat bukti dalam persidangan.
“Karena itu, kami mengharap paslon 01 dan 03 menyiapkan segala bukti dan fakta terkait gugatan yang dilakukan,” tandasnya.
Anies-Muhaimin Ajukan PHPU ke MK
Pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan AMIN memberikan kuasa kepada Tim Hukum Nasional (THN) untuk bersengketa di MK terkait PHPU pada pemilu serentak 2024.
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan, gugatan yang diajukannya itu untuk mencari keadilan pada pelaksaan pemilu dan pilpres 2024.
“Kita menginginkan bahwa pemilu ini berjalan dengan jujur, dengan adil, dengan bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu,” katanya kepada wartawan usia mendaftarkan PHPU di Gedung MK, Kamis, 21 Maret 2024.
Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Permohonan ini tercatat dalam petitum gugatan TPN Ganjar-Mahfud saat mengajukan ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan, gugatan mereka tercatat dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Pokok perkara adalah perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Sebagai pemohon adalah Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD. Permohonan ini telah diterima pada pukul 16.53 WIB. Meski begitu, masih ada bukti-bukti
“Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan. Tapi malam ini kita akan lengkapi bukti-bukti,” kata Todung di MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"