KONTEKS.CO.ID – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merespons gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menilai, gugatan itu sejatinya bukan berhadapan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait,” kata Yusril kepada wartawan, Minggu, 24 Maret 2024.
Adapun hal tersebut menyangkut putusan MK yang mengubah syarat pencalonan. Lantas, menurut Ketua Umum PBB ini, hal tersebut sama saja mereka melawan MK.
“Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” ujarnya.
Dia menuturkan, langkah hukum yang diambil soal polemik pencalonan Gibran oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah terlambat.
Yusril Heran Pencalonan Baru Dipermasalahkan
Sebab, Yusril mengaku heran karena mereka baru menggugat pencalonan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 sekarang.
Pasalnya, mereka dan seluruh masyarakat Indonesia telah menjalankan kontestasi pemilu hingga usai secara bersama-sama.
“Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat,” tuturnya.
“Kenyataannya paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres,” tambah Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengatakan, langkah yang diambil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merupakan sikap politik yang tak konsisten.
“Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"