KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu, 27 Maret 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Peara PHPU DPR, DPD, DPRD, dan Pilpres.
Juru Bicara (Jubir) MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsi, mengatakan, MK akan periksa kelengkapan dokumen terkait dengan permohonan sengketa.
“Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses,” katanya kepada wartawan, Minggu, 24 Maret 2024.
Sementara it, MK telag resmi menutup pendaftaran permohonan sengketa hasil pemilu presiden. Penutupan pendaftaran pada Sabut, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud telah resmi mengajukan PHPU ke MK.
Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara sehari setelah pengumuman dan penetepan KPU RI pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 00.58.
Perkara yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Anies-Muhaimin memberikan kuasa kepada Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.
Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada akhir terakhir pendaftaran pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Pasangan Ganjar-Mahfud memberikan kuasa kepada Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis untuk bersengketa di MK.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"