KONTEKS.CO.ID – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku telah menyiapkan argumentasi hukum untuk menghadapi sidang sengketa pemilu.
Adapun salah satu petitum dalam gugatan tersebut adalah meminta MK agar mengulang proses pelaksanaan pemilu 2024.
Yusril mengaku, tidak begitu mengkhawatirkan persoalan tersebut karena pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen, bukti, dan saksi.
“Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu, 24 Maret 2024.
Yusril menilai, permohonan agar pelaksanaan pemilu diulang akan sulit dikabulkan hakim MK. Pasalnya, akan terjadi kekosongan kekuasaan pasca lengsernya Jokowi pada Oktober 2024 mendatang.
“Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih,” kata Yusril.
“Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata Yusril, sejatinya persoalan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, guna keberlangsungan dalam membangun bangsa yang lebih baik ke depannya.
“Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"