KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar konsolidasi dengan jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia bahas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.
“Hari ini, Miggu sampai Selasa (24-26 Maret 2024) di Jakarta, KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK,” jelasnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini menjelaskan terkait konsolidasi yang dilakukan KPU dalam menghadapi sengketa di MK
Kata Afif, konsolidasi ini untuk mempersiapkan dokumen dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu yang menjadi bahan gugatan para Pemohon.
“Kegiatan ini bagian dari konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan di MK, baik terkait Pilpres, Pileg maupun Pemilihan DPD,” katanya.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilu Rabu Pekan Depan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu, 27 Maret 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Peara PHPU DPR, DPD, DPRD, dan Pilpres.
Juru Bicara (Jubir) MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsi, mengatakan, MK akan periksa kelengkapan dokumen terkait dengan permohonan sengketa.
“Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses,” katanya kepada wartawan, Minggu, 24 Maret 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"