KONTEKS.CO.ID – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut, permohonan dari Pemohon untuk mengulang pemilu akan sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril mengatakan, jika gugatan tersebut dikabulkan akan terjadi kekosongan kekuasaan seteleh Presiden Jokowi lengser pada 20 Oktober 2024.
“Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih,” katanya kepada wartawan, Minggu, 24 Maret 2024.
Pasalnya, setelah Jokowi tidak lagi menjabat seharusnya dapat langsung digantikan presiden terpilih periode 2024-2029.
“Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR,” jelasnya.
Ketua Umum PBB ini berharap kepada kubu 01 dan 03 dapat menerima hasil pemilu yang telah umumkan KPU RI.
Selain itu, Yusril meminta kepada elite politik untuk saling bergotong-royong dalam membangun bangsa Indonesia di masa depan.
“Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"