KONTEKS.CO.ID – Sidang kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.
Menanggapi eksepsi Arif Rachman Arifin, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri tersebut.
“Menyatakan menolak seluruh eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, menerima surat dakwaan penasihat hukum karena telah memenuhi unsur formil dan materill,” kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 1 November 2022.
JPU meminta perkara Arif Rahman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Arif telah cermat dan sesuai aturan hukum.
“Menyatakan terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa.
Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"