KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono, menyebut, sidang perdana mengagendakan mendengarkan pokok-pokok dari pihak Pemohon.
“Besok pemeriksaan pendahuluan, agendanya menyiapkan permohonan Pemohon. Jadi, Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Selasa, 26 Maret 2024.
Fajar menyampaikan, MK juga telah memberikan undangan kepada para Pemohon dan pihak Terkait dalam hal ini kubu Prabowo-Gibran.
“Semua pihak itu sudah kita undang. Sudah kita panggil. Iya (termasuk pihak Terkait),” jelasnya.
Meski begitu, kata Fajar, MK belum mendapatkan konfirmasi secara resmi dari pihak Pemohon dan pihak Terkait apakah masing-masing calon presiden dan wakil presiden akan hadir daam persidangan perdana tersebut.
“Belum (ada konfirmasi),” katanya.
Fajar menyampaikan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menggelar sidang perdana PHPU pada Rabu, 27 Maret 2024.
“Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok,” ucapnya.
Fajar menyampaikan, ada dua perkara yang akan disidangkan. “Pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"