KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu, 27 Maret 2024.
Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono, menyebut, sidang perdana mengagendakan mendengarkan pokok-pokok dari pihak Pemohon. Sidang akan digelar sekitar pukul 08.00 WIB.
“Besok (hari ini, Red) pemeriksaan pendahuluan, agendanya menyiapkan permohonan Pemohon. Jadi, Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Selasa, 26 Maret 2024.
Fajar menyampaikan, MK juga telah memberikan undangan kepada para Pemohon dan pihak Terkait dalam hal ini kubu Prabowo-Gibran.
“Semua pihak itu sudah kita undang. Sudah kita panggil. Iya (termasuk pihak Terkait),” jelasnya.
Meski begitu, kata Fajar, MK belum mendapatkan konfirmasi secara resmi dari pihak Pemohon dan pihak Terkait apakah masing-masing calon presiden dan wakil presiden akan hadir daam persidangan perdana tersebut.
“Belum (ada konfirmasi),” katanya.
Fajar menyampaikan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menggelar sidang perdana PHPU pada Rabu, 27 Maret 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"