KONTEKS.CO.ID – Muhammad Mardiono terpilih sebagai Plt Ketua Umum PPP dalam Mukernas Banten. Dengan jabatan baru tersebut Mardiono harus melepas jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Jokowi.
Pelepasan jabatan Wantimpres sesuai pasal 12 undang undang Wantimpres. Yang menyatakan anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Dan aturan ini menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.
Dengan undang-undang tersebut maka PPP berhak mengajukan nama-nama untuk menggantikan Mardiono sebagai anggota Wantimpres Jokowi.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan Ketua Majelis Syariah PPP KH Mustofa Aqil Siradj berpeluang menggantikan Muhammad Mardiono sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres).
“Kepakaran dan ketokohannya hampir sama dengan almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen,” katanya dihubungi, Rabu (7/9/2022)
Ujang menjelaskan mereka yang diajukan sebagai Wantimpres adalah para tokoh senior partai politik. Ia mencontohkan nama tokoh partai yang duduk di Watimpres seperti Partai Hanura menempatkan Wiranto dan Partai Golkar menempatkan Agung Laksono.
“Kalau memang mau diajukan, bisa jadi hanya beliau (Mustofa Aqil) yang pas, tapi kalau pun memang bukan beliau, bisa jadi tokoh senior yang lain,” ujarnya.
Menurutnya tokoh lain yang mempunyai peluang menjadi Wantimpres dari PPP diantaranya Ketua Majelis Kehormatan KH Zarkasih Nur. Meski menyebut dua nama, tetap semua keputusan diserahkan pada pengurus DPP PPP yang nantinya akan menyerahkan nama ke Presiden untuk disahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPP PPP Arsul Sani mengatakan Muhammad Mardiono akan mundur dari jabatannya sebagai anggota Wantimpres. Ia mengungkapkan pengurus dan kader PPP menginginkan ketua umum yang fokus pada kerja kepartaian jelang Pemilu 2024.
“Nanti sesuai Undang-Undang Wantimpres, beliau (Mardiono) juga harus mengundurkan diri,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"