KONTEKS.CO.ID – Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan ada dua argumen yang menjadi dasar Ganjar Pranowo dan Mahfud MD melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di MK.
Salah satunya, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Bentuknya nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi untuk memenangkan paslon 02 dalam 1 putaran pemilihan.
“Jokowi secara gamblang melaksanakan nepotisme,” kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia, Rabu, 27 Maret 2024.
Todung lantas memberikan sejumlah tindakan Jokowi yang masuk ranah nepotisme.
Pertama, dalam proses persiapan pencalonan Gibran menjadi peserta dalam Pilpres 2024.
Hal itu telah Jokowi mulai jauh sebelum Pilpres 2024 dengan menciptakan systemic support dari Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan.
Selanjutnya pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Dimana Anwar merupakan adik ipar Jokowi.
Ada juga pengangkatan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), hingga pemilihan dan pengangkatan ratusan penjabat kepala daerah.
Kedua nepotisme terjadi menjelang Pilpres 2024 untuk memastikan Gibran sebagai peserta dalam Pilpres 2024.
Ada peran Anwar Usman dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 untuk memastikan terciptanya isi putusan yang membuka jalan Gibran untuk mengajukan pendaftaran sebagai peserta Pilpres 2024.
Ketiga, nepotisme menjadi jurus untuk memastikan kemenangan Gibran dalam Pilpres 2024.
Jokowi menginisiasi pelbagai pertemuan dengan banyak pihak dengan menggunakan posisinya sebagai presiden.
“Hal ini untuk menunjukkan posisinya yang mendukung Paslon Nomor Urut 02, dan memastikan dukungan terhadap paslon tersebut,” ungkap Todung.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"