KONTEKS.CO.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana yakin gugatan kubu 01 dan 03 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Kontitusi (MK) untuk Pemilu 2024 bakal dikabulkan .
“Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny Indrayana seperti dikutip dari akun X @dennyindrayana pada Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut Denny Indrayana, prediksinya bukan hanya terkait dengan argumentasi dan alat bukti yang diajukan. Tapi dia justru melihat dari komposisi Majelis Hakim MK yang terlibat dalam sidang PHPU tersebut.
“Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024,” katanya.
Dijelaskan Denny Indrayana, dengan jumlah majelis hakim yang hanya delapan orang, dan tanpa ada Anwar Usman, diskualifikasi terhadap pasangan 02 sangat mungkin terjadi.
“Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi,” katanya.
“Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan,” ujarnya lagi.
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon) di MK, Ganjar Pranowo membeberkan alasan menggugat hasil pilpres yang sudah KPU tetapkan.
Dia menilai, pemerintah saat ini telah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu. Selain itu juga ada penggunaan aparat keamanan untuk kepentingan politik pribadi.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan alasan gugatan paslon 03 ke MK juga terkait adanya abuse of power yang bersumber dari pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Todung mengatakan, Jokowi sangat nampak berpihak terhadap paslon 02. Tak hanya Jokowi, keberpihakan juga dilakukan oleh aparatur di bawahnya.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan alasan gugatan paslon 03 ke MK juga terkait adanya abuse of power yang bersumber dari pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Todung mengatakan, Jokowi sangat nampak berpihak terhadap paslon 02. Tak hanya Jokowi, keberpihakan juga dilakukan oleh aparatur di bawahnya. Seperti aparatur daerah termasuk perangkat desa hingga Polri-TNI.
Anies Baswedan menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 berlangsung dengan tidak bebas, jujur, dan adil.
Hal ini disampaikan Anies dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Kontitusi (MK) pada Selasa, 27 Maret 2024.
Anies dalam sidang menyampaikan bahwa perolehan suara pada Pemilu 2024 tidak mutlak dapat menentukan kualitas dari demokorasi bangsa secara keseluruhan.
Tahapan proses pemilu sejak awal hingga pengumuman, justru tidak konsisten terhadap prinsip-prinsip kebebasan, kejujuran, keadilan.
“Prinsip-prinsip ini bukan formalitas. Ini bukan sekedar ada di teks tapi ini pondasi esensial yang harus dijaga,” kata Anies.
Anies menyampaikan bahwa pemilu yang jurdil adalah pilar yang memberi legitimasi yang kuat pada pemerintahan yang nantinya akan terpilih. Legitimisai ini ikut membawa kepercayaan publik.
“Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabannya tidak?” ujar Anies.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"