KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan tidak ada masalah dalam pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden sebab sudah sesuai dengan undang-undang.
Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menjelaskan, setiap tahapan pemilu serentak 2024 selalu diawasi oleh Bawaslu. Dalam hal in, Bawaslu tidak memberikan catatan kepada KPU terkait tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
“Tidak ada catatan yang dilayangkan awasli berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres,” katanya saat memberikan jawaban dalam sidang PHPU di Gedug MK, Kamis, 28 Maret 2024.
“Hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Hifdzil menyampaikan, dalil dalam gugatan yang disampaikan tim hukum kubu Anies-Muhaimin sangat aneh. Apalagi, dalam dalil tersebut disebutkan bahwa pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat formil.
“Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran calon Pilpres 2024 setelah diketahui perhitungan hasil suara,” ujarnya.
“Bahwa andai pun Pemohon mendalilkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya Pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai pengundian paslon sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon,” sambungnya.
Namun kenyatannya, Pemohon tidak mengajukan keberatan kepada Termohon saat pengundian nomor urut dan kampanye metode debat.
“Sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut, dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"