KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, dalil dalam gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud adanya kecurangan dalam proses pemilu berupa abuse of power oleh Presiden Jokowi tidak benar.
Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim menyampaikan, posita dan petitum Pemohon yang mendalilkan adanya kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan massif berupa abuse of power oleh Presiden Jokowi itu tidak sinkron.
“Bahwa dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh Presiden dan jajarannya, namun fakta hukumnya Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo,” katanya dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.
Hifdzil menilai, permohonan Pemohon dalam petitumnya salah sasaran. Apalagi, tidak ada satupun dalil permohonan Pemohon terkait dengan KPU selaku Termohon.
“Sehingga argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon,” jelasnya.
Hifdzil mengatakan, petitum Pemohon tumpang tindih. Salah satunya menduga adanya kecurangan berupa abuse of power. Namun di sisi lain, meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
“Sehingga hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres cawapres,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"