KONTEKS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dalam sidang digelar pada Kamis, 28 Maret 2024.
Dalam sidang diputuksan bahwa Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik karena menolak putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan saksi atas putusan tersebut.
Putusan tidak etikAnwar Usman menolak dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Karena mengeluarkan ekpresinya melalui pernyataan dan menggugat putusan MKMK ke PTUN.Â
“Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,” ujar Ketua dan Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.Â
MKMK perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.
“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,” ujarnya.
Dalam putusan tersebut, MKMK kembali menyampaikan bahwa hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.
Hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati. Serta menjaga tingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.
MKMK menilai kalau Anwar Usman yang tidak menerima putusan MKMk no 2/MKMK/2023 adalah sesuatu yang janggal. Majels hakim memandang itu sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"