KONTEKS.CO.ID – Anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, dalil gugatan dari para Pemohon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran tidak tepat.
Otto menilai, gugatan yang didalilkan para Pemohon hanya berisikan asumsi dan narasi. Selain itu juga tidak memperhatikan hak dari masyarakat yang sudah berpatisipasi dalam pemilu 2024.
Hal tersebut Otto sampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 28 Maret 2024.
“Menafikan hak mayoritas masyarakat Indonesia untuk menentukan pilihannya secara bebas karena rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden karena mereka mencintai dan menginginkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia,” katanya.
Pengacara top Indonesia ini menuturkan, masyarakat memilih pasangan Prabowo-Gibran pada pilpres 2024 berdasarkan hati nurani dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
“Pilihan terebut dilakukan oleh rakyat Indonesia berdasarkan hati nurani,” katanya.
Otto menyinggung soal dalil Pemohon yang menyatakan ada gerakan bantuan sosial (bansos) demi memenangkan Prabowo-Gibran. Menurutnya, itu hanya sekadar tuduhan yang tidak bisa dibuktikan oleh para Pemohon.
“Jadi kalau rakyat dituduh memilih karena adanya bansos karena adanya kecurangan itu melukai hati mayoritas rakyat Indonesia yang memilih Prabowo- Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"