KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjawab dalil permohonan Anies-Muhaimin yang menyatakan adanya intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tuduhan serius.
Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim menyampaikan, KPU RI tidak memiliki kewenangan untuk menjawab ataupun menjelaskan terkait tuduhan intervensi tersebut.
“Bukan jadi kewenangan termohon menjawabnnya,” katanya saat memberi jawaban dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.
Hifdzil menilai, dalil pihak Anies-Muhaimin selaku Pemohon terkait adanya intervensi kepada MK merupakan tuduhan yang serius.
“Namun demikian, ini menjadi tuduhan serius bagi Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sehingga, menurutnya, tuduhan tersebut semestinya dijawab oleh Mahkamah Konstitusi. Bukan, KPU yang berhak menjawabnya.
“Menjadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi tuduhan pemohon tersebut,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"