KONTEKS.CO.ID – KPU menjawab dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menyebut tidak independen dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim menyebut dalil yang dilayangkan kubu 01 dan 03 sangat lemah dan tidak memiliki landasan yang kuat.
“Bahwa pemohon mendalilkan lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, sebagaimana tercantum dalam permohonan Pemohon adalah dalil yang lemah dan tidak berdasar,” katanya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.
Hifdzil mengatakan, KPU dalam hal ini sebagai Termohon telah menjalankan penyelenggara dan tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesable,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hifdzil mengingatkan bahwa seluruh anggota KPU periode 2022-2027 telah dipilih melalui proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel.
“Bahwa dalam bagian proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel dibentuklah seleksi KPU dan Bawaslu tentunya yang didasarkan pada Keppres nomor 120/P/2021 tentang seleksi calon anggota KPU tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu tahun 2022-2027,” tutupnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"