KONTEKS.CO.ID – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Bagja menyampaikan, laporan dugaan pelanggran ketiga menteri tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
Anggota Bawaslu dua periode ini menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu Zulkifli Hasan dengan nomor 001/2022.
Namun, laporan tersebut Bawaslu tidak registrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. Kata Bagja, Bawaslu telah mengeluarkan putusan pelanggaran terseut dengan Nomor 27/2024
“Bawaslu melalui surat nomor 27/2024 perihal pemberitahuan status laporan nomor 004 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” katanya saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.
Bagja menyampaikan, terkait laporan Airlangga Hartarto saat mengunjungi Alun-alun Tastura, Praya di Lombok Tengah tidak termasuk pelanggaran pemilu.
“Tidak termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan penyidikan dan dilakukan pemberitahuan status laporan tanggal 22 Januari 2024,” jelasnya.
Bagja mengatakan, terkait laporan Menteri BUMN, Erick Thohir saat mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran tidak dalah diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.
“Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan pelanggaran Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang ikut dalam mengkampanyekan terhadap Paslon 02 selanjutnya berdasarkan status laporan nomor 241/ 21 Februari 2024 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"