KONTEKS.CO.ID – Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Salah satunya mencabut ekstrakulikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Mengah.
Ketentuan itu tertera dalam Bab V pada Ketentuan Penutup di Pasal 34 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 34 huruf h Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024.
Pada peraturan terdahulu, dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah. Namun setelah diberlakukannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024, Pramuka tak diwajibkan lagi.
Nadiem Makarim menyampaikan, sejak diluncurkan pada 2022, sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan telah menerapkan Kurikulum Merdeka secara sukarela.
Melalui Permendikbudristek No 12 Tahun 2024, Kurikulum Merdeka ditetapkan secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Kurikulum Merdeka juga mengedepankan literasi yang relevan dengan perkembangan zaman, termasuk literasi digital, leterasi finasial, literasi kesehatan, dan literasi perubahan iklim.
“Kurikulum Merdeka juga memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai konteks, kebutuhan peserta didik dan kondisi satuan pendidikan mengingat begitu beragam kondisi satuan pendidikan dan daerah di Indonesia,” demikian keterangan Kemendikbudristek di situs resmi mereka, pada Minggu, 31 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"