KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diajukan pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keteranghan saksi dan ahli dari nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo dan dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh.
Selanjutnya, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya membawa 19 orang sebagai saksi dan ahli dalam sidan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024.
“Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta,” katanya kepada wartawan pada Minggu, 31 Maret 2024.
Sementara itu, Tim Hukum AMIN juga berharap Menteri Sosial, Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dapat dihadirkan sebagai saksi.
“Kita harapkan mereka (Menteri Sosial dan Menteri Keuangan) bisa dihadirkan,” tandsanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"