KONTEKS.CO.ID – Bimbingan perkawinan kini Kementerian Agama (Kemenag) wajibkan kepada pasangan calon pengantin. Jika mengelak, buku nikah mereka terancam tak terbit.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama berencana mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Ini akan menjadi syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Keputusan itu berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” katan Agus di Jakarta, melansir Senin 1 April 2024.
Pascaperiode sosialisasi berakhir, maka calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya. Mereka baru bisa mencetaknya jika mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia. “Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Jadi, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” tukasnya.
Kebijakan baru ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"