KONTEKS.CO.ID – Ahli kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dari Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya menilai, KPU telah melanggar prinsip-prinsip pemilu jujur dan adil.
Pelanggaran itu terjadi ketika KPU tidak mengubah aturan mengenai pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden setelah adanya putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) Nomor 90.
“Karena ada kebenaran yang tidak disampaikan dalam proses verifikasi itu, yaitu bahwa peraturan KPU belum diubah, sehingga ketika itu dijadikan dasar, maka putusan itu sudah tidak jujur, tidak sesuai dengan faktanya,” katanya di sidang sengketa pemilu di gedung MK, Senin, 1 April 2024.
Bambang menegaskan sebelum menerima pendaftaran Gibran, KPU seharusnya mengubah PKPU 19/2023. Kata Bambang, PKPU merupakan turunan aturan dari undang-undang.
“Pendapat saya langkah yang harus dilakukan KPU adalah menyusun perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, dan mengajukan ke DPR, sehingga kemudian ada kesempatan ada waktu 9 hari untuk mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ini,” jelasnya.
Bambang menambahkan, dalam waktu 9 hari tersebut KPU tidak melakukan perbaikan aturan mengubah PKPU 19/2023.
“Dan waktu ini terbuang percuma tidak ada tindakan berarti dalam mengubah PKPU itu,” terangnya.
Setelah aturan diubah, KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Pada dasarnya, lanjut Bambang, ketika KPU mengubah suatu aturan harus berkonsultasi dengan DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Karena RDPU itu diamanatkan oleh UU 7/2017. Jadi ada proses yang harus dilewati melalui hal tersebut,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"