KONTEKS.CO.ID– Majelis hakim Pengadilan TindakPIdana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai8 Makassar, Andhi Pramono selama 10 tahun penjara.
Majelis hakim memandang, Andhi Pranowo terbukti secara sah dan menyakinkan telah menerima gratifikasi saat masih bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 1 Maret 2024.
Vonis yang diterima Andhi Pramono ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU KPK. Di mana JPU KPK meminta Andhi Pramono dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan tuga bulan.
Berdasarkan penilaian majelis hakim, Andhi Pramono terbukti melanggar Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp58.974.116.189. Gratifikasi itu ia dapatkan ketika bertugas sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Total gratifikasi yang diterima Andhi Pramono terbagi menjadi tiga klaster. Pertama, Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp50.286.275.189,79 saat menjadi penyelenggara negara.
Tidak hanya itu saja, Andhi Pramono juga menerima gratifikasi berupa uang dollar Amerika Serikan dan Singapura jiak total dalam bentuk rupiah Rp8.687.841.000.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"