KONTEKS.CO.ID – Tim hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis sebagai ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Romo Magnis menyoroti penyaluran bantuan sosial (bansos) demi memenangkan pasangan calon tertentu di pilpres 2024.
Menurutnya, pemerintah pusat dalam menyalurkan bansos harus mengikuti aturan. Sebab, bansos merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia yang dititipkan ke pemerintah.
“Pembagian bantuan sosial, bansos bukan milik presiden, melainkan mlik bangsa ndonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawa kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya,” katanya di ruang sidang MK, Selasa, 2 April 2024.
Romo Magnis menyebut jika Presiden dengan kekuasaannya menggunakan bansos untuk kampanye pilpres untuk menangkan salah satu calon ibarat karyawan yang diam-diam ambil uang di toko.
“Maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunia dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika,” terangnya.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simambura mengtakan, MK memiliki wewenang untuk menangani perkara dugaan kecurangan pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Undang-Undang Pemilu sejatinya hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM. Pertama money politics, pasal 286 ayat 1. Kedua, pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ujarnya di ruang sidang MK, Selasa, 2 April 2024.
Charles menyampaikan, ada beberapa pelanggaran TSM yang pernah diputus Mahkamah dalam sengketa pemilu maupun pilkada.
“Misalnya manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, kelalaian petugas, menipulasi suara, ancaman atau intimidasi, netralitas penyelenggata pemilu,” tutupnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"