KONTEKS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri usai gelar perkara kasus gangguan ginjal akut memutuskan menaikkan status penyelidikan PT Afi Pharma ke penyidikan.
Penyidik Bareskrim, BPOM dan Kemenkes menemukan cukup bukti dugaan pidana yang dilakukan PT Afi Pharma.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, Selasa 1 November 2022.
PT Afi Pharma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan.
“Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM,” tuturnya.
Sementara untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang dua (perusahaan lainnya) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” kata Pipit.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"