KONTEKS.CO.ID – PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta untuk mencabut hasil penetapan Pilpres 2024.
Gugatan di pengadilan PTUN dilayangkan melalui Tim Perjuangan Demokorasi Indonesia (TPDI) pada Selasa, 2 April 2024.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, gugatan yang dilayang PDIP tercatat dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.
Penggugatnya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. Sementara tergugatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan ini dipimpin oleh mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun. Inti gugatan adalah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negera.
“PDI Perjuangan melalui kami tim hukumnya, menggunakan hak konstitusionalnya dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum,” ujar Gayus.
Dijelaskan Gayus, perbuatan melawan hukum yang juga ada nepotisme, telah menimbulkan ubuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Pelaksanaanya adalah satu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara,” katanya.
Apa yang diputuskan KPU dengan meloloskan Gibran Rakabuming, yang merupakan putra Presiden Jokowi, merupakan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"