KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah menteri dan salah satunya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.
Terkait pemanggilan ini, Airlangga mengaku telah mengetahui. Namun begitu, dia akan tetap menunggu undangan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
“Panggilan MK kami tunggu. Kan kita mau tunggu undangannya dulu. Undangan harusnya sampai hari ini,” kata Airlangga di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 April 2024.
Telah mengetahui rencana pemanggilan oleh MK, Airlangga memastikan akan bersikap koperatif. Dia juga siap hadir dalam persidangan PHPU yang digelar di MK.
“Insyaallah akan hadir,” katanya.
Sementara menjawab soal tudingan penggunaan bansos untuk kepentingan elektoral pada Pemilu 2024, Airlangga menjelaskan bahwa program pemberian bansos yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan rencana, apalagi terkait dengan penggunaan APBN.
“Jadi tunggun panggilan MK. Baru kami respons. Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas. Apakah itu APBN apakah itu bansos,” katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sebelumnya telah memutuskan untuk memanggil sejumlah meteri sebagai pihak-pihak terkait dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
“Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU pada Senin, 1 April 2024.
Suhartoyo menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap empat menteri dan perwakilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap sangat diperlukan.
“Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya.
Diketahui bahwa pemanggilan sejumlah menteri ini masuk dalam kategori yang penting didengar MK.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"