KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa RA selaku GM dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk berinisial NAK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niada komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Diperiksa atas nama tersangka TN alias AN dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Selasa, 4 April 2024.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu untuk melengkapi pembuktian dan pemberkasan perkara yang saat ini sedang diusut Kejagung RI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkasa,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka di antaranya Toni Tmsil alias Akhi (TT). Dia menjadi tersangka atas perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Tersangka lainnya yakni, Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan (SG); Direktur PT SIP, MB Gunawan (MBG).
Beneficial Owner atau pemilik keuntangan dari CV CIP, Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie.
Selanjutnya, mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Manajer Operasional Tambang CV VIP, Achmad Albani (AA).
Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI), General Manager PT TIN, Rosalina (RL); Direktur Utama RBT, Suparta (SP).
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Direktur Utama PT Timah Tbk 2011-2016, Mochtar Riza Pahlevi; Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018, Emil Ermindra (EE);
Mantan Direktur Operasionan dan mantan Direktur Pengembangan Usaaha PT Timah Tbk, Alwin Akbar (ALW).
Selanjutnya, perpanjangan tangan dari PT RBT, Harvey Moeis. Managet PT QSE, Helena Lim (HLN). Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"