KONTEKS.CO.ID – Berbagai dokumen penting dan bukti eletronik dugaan keterlibatan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dalam perkara suap lelang jabatan berhasil disita tim penindakan KPK.
Bukti dokumen dan transaksi elektonik tersebut diamankan dari dari penggeledahan 14 lokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
“Secara maraton, dari 24-28 Oktober 2022, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 1 November 2022.
Ali mengatakan, dari berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diamankan akan mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya perkara suap lelang jabatan di lingkunfan Pemkab Bangkalan.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara,” ucap Ali.
Adapun 14 lokasi tersebut, yaitu rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh Bangkalan, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Berikutnya, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Dinas Sosial.
Selain Bupati Bangkalan, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"